Paspor Umrah dan Haji Khusus Harus Ada Rekomendasi Kankemenag
Jakarta (Kemenag) --- Ada aturan baru dalam
pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus. Kini, saat
akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan
rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.
"Rekomendasi tersebut
adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi dan
Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari
ini. Namun, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang
berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di
Kementerian Agama," demikian penegasan Direktur Umrah dan Haji Khusus
Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (08/03).
Menurut Yanis,
pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan
pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari
2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang
bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga
menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar
negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Pertemuan itu
menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas
kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini.
Sebagai
pedoman kerja, lanjut Yanis, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah
mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang
Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi
Pemohoan Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus. Surat edaran itu mengatur
beberapa point penting, antara lain:
- Pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah;
- Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag
- Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota
- Kantor Kemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kasubdit Pembinaan Umrah,
M. Arfi Hatim menambahkan bahwa surat edaran ini sudah disampaikan ke
Kanwil Kemenag Provinsi. Dia yakin kebijakan baru ini juga sudah
dipahami oleh ASN Kemenag di daerah sehingga mulai hari ini akan
diberlakukan di seluruh Indonesia.
"Insya Allah Kankemenag
Kabupaten/Kota sudah memahami aturan baru ini. Sebagian dari mereka
bahkan sudah ada yang langsung berkoordinasi dengan pihak kantor
imigrasi setempat," ujar Arfi.
Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan
Selatan misalnya, kata Arfi bahkan sudah langsung melakukan kunjungan
kerja ke Kantor Imigrasi Banjarmasin dalam rangka penanganan hulu
masalah TKI non prosedural di sana. Demikian juga dengan Kanwil Kemenag
Yogyakarta, sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi
Yogyakarta terkait mekanisme penerbitan paspor untuk umrah.
"Alhamdulillah
mereka sudah satu visi. Seluruh proses pengurusan rekomendasi ini
gratis alias tidak ada pungutan biaya," tandasnya.
Sumber:
https://www.kemenag.go.id/berita/467189/urus-paspor-umrah-dan-haji-khusus-harus-ada-rekomendasi-kankemenag