Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru
Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang harus dibawa jika kita keluar negeri. Oleh karena itu, jika mau keluar negeri atau berniat ke Baitullah kita harus mengurus terlebih dahulu paspor kita di kantor imigrasi setempat (klik disini).
Secara umum, paspor terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
- Paspor Hijau yang merupakan paspor bagi warga negara biasa atau paspor untuk masyarakat umum.
- Paspor Biru yang merupakan paspor untuk pejabat pemerintahan ataupun lembaga diplomasi atau kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
Paspor sendiri memiliki masa berlaku yang hampir sama dengan dokumen kependudukan yang lainnya, yakni berlaku selama 5 tahun. Untuk memperpanjang masa berlaku paspor, kantor imigrasi memiliki persyaratan bahwa paspor harus diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Dan jika terlambat tentunya akan ada denda bagi kita yang tidak memperpanjang paspor. Denda ini berlaku jika kita tinggal di luar negeri, namun jika kita ada di Indonesia, maka hal ini bisa diabaikan.
Paspor hijau untuk masyarakat umum
Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru
- Anda harus mendatangi Kantor Imigrasi setempat yang ada di wilayah Kabupaten atau Kota.
- Setelah sampai, Anda harus membeli formulir permohonan paspor terlebih dahulu. Formulir ini sudah tersedia di loket permohonan paspor di kantor imigrasi tersebut.
- Isi formulir tersebut sesuai dengan dokumen resmi yang anda miliki. Usahakan tidak ada kesalahan dalam mengisi formulir tersebut. Jika ada yang bingung, anda bisa menanyakan pada petugas di kantor imigrasi yang bertugas untuk membantu proses pengisian formulir.
- Formulir yang sudah anda isi diserahkan ke loket pendaftaran untuk pembuatan paspor baru anda.
- Jika formulir anda sudah lengkap, anda akan mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal untuk pengambilan sidik jari serta foto untuk paspor anda. Pelaksanaan foto ini bisa dilakukan di hari yang sama atau di hari berikutnya jika antrian masih panjang.
- Setelah proses sidik jari dan juga foto, maka selanjutnya aka nada tahap wawancara yang bermaksud untuk mencocokkan dokumen asli anda dengan keterangan yang anda tulis pada formulir pembuatan paspor.
- Setelah wawancara selesai, anda menuju loket pembayaran untuk melakukan pembayaran paspor anda.
- Setelah melakukan pembayaran, anda kemudian menandatangani buku paspor tersebut kemudian anda akan mendapatkan informasi mengenai kapan paspor tersebut akan selesai.
- Berdasarkan informasi waktu selesainya paspor kita, kita dating kembali pada kantor imigrasi tersebut untuk mengambil paspor kita
Demikian Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru. Semoga bermanfaat.
Info terkait:
---------------------------------------------------------------------------------
Informasi Pendaftaran Umroh dan Haji Plus Arminareka Perdana
Iwan Kurniawan, SE & Suparmi, SE
HP/WA: 085295540580 - 085324660200 - 087729588757 - 085603506066
Info terkait:
---------------------------------------------------------------------------------
Informasi Pendaftaran Umroh dan Haji Plus Arminareka Perdana
Iwan Kurniawan, SE & Suparmi, SE
HP/WA: 085295540580 - 085324660200 - 087729588757 - 085603506066