Paspor Umroh dan Haji Khusus Harus Ada Rekomendasi Kemenag
Kementerian Agama telah
memberlakukan peraturan baru untuk pengurusan paspor umroh dan haji
khusus dengan penambahan surat rekomendasi dari Kemenag Kab/Kota.
Cara Mendapat Surat Rekomendasi dari Kemenag
- Surat rekomendasi dari Travel untuk ke Kemenag (asli)
- Surat kuasa jika jamaah diwakilkan (bermaterai)
- Surat Pernyataan Jamaah (bermaterai)
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Fotocopy Nikah/Ijasah/Akte lahir
- Foto copy Legalitas travel ( aslinya juga bawa )
- Itenerary (jadwal perjalanan umroh)
- Surat rekomendasi dari Kemenag (regulasi terbaru)
- Surat rekomendasi dari Travel untuk ke Imigrasi (asli)
- KTP asli dan foto copy dikertas A4. - Fotokopi harus posisinya atas bawah, tidak boleh bolak-balik dan agak dibesarkan sedikit biar jelas. KTP asli harus dibawa untuk pengecekan dokumen, langsung dikembalikan sesudahnya.
- KK asli dan foto copy dikertas A4. - KK asli harus dibawa untuk pengecekan dokumen, langsung dikembalikan sesudahnya.
- Surat Nikah/Ijasah/Akte lahir asli dan foto copy dikertas A4. - Pilih salah satu aja, tidak mesti semuanya. Yang asli harus dibawa untuk pengecekan.
- Pasport lama dan foto copy untuk yang perpanjangan paspor
- Legalitas travel aslinya dibawa (jika diperlukan)
Daftar Umroh klik disini